Pertimbangan Teknis Surat Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  3. c. Otoritaatau Badan Penyelenggara Pengembangan Suatu Kawasan;
  4. d. Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  5. e. Proyek Strategis Nasional
  6. f. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; (Izin Lokasi dengan komitmen)
  7. g. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); (Izin Lokasi dengan komitmen)
  8. h. Foto kopy KTP Pemohon dan PenerimaKuasa; (Izin Lokasi dengan komitmen)
  9. i. Penetapan Lokasi : - Proposal yang memuat : pakta integritas, latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi administrasi dan posisi geografis, luasan dan koordinat geografis, peta lokasi dan denah, kedalaman, data terkini kondisi lokasi, rencana investasi usaha. (Izin Lokasi dengan komitmen)

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP;
  2. Penerbitan Pertimbangan Teknis;
  3. Menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP.

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Surat Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Surat Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil"