Pertimbangan Teknis Surat Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (SIPPWP3K)

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  3. c. Foto kopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Nomor Induk Berusaha;
  5. e. Izin lokasi perairan;
  6. f. Izin lokasi untuk usaha yang memanfaat kantanah;
  7. g. Izin lingkungan;
  8. h. Analisis kesesuaian dan daya dukung Kawasan;
  9. i. Detail Engineering Design (DED);
  10. j. Dokumen kelayakan usaha;
  11. k. Kesanggupan melibatkan masyarakat lokal dan membongkar bangunan dan instalasi apabila masa berlaku izin pengelolaan perairan telah habis dan kegiatan usaha tidak dilanjut kan lagi.

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP;
  2. Penerbitan Pertimbangan Teknis;
  3. Menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Surat Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (SIPPWP3K)

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pertimbangan Teknis Surat Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (SIPPWP3K)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Surat Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (SIPPWP3K)"