Pertimbangan Teknis Persetujuan Pengadaan Kapal

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. Foto copy KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. Foto copy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) (tentatif);
  6. Foto copy gambar rencana umum kapal (general arrangement);
  7. Foto copy gambar Rancang Bangun dan spesifikasi teknis jenis alat penangkap ikan yang akan digunakan (untuk Kapal Penangkap ikan); untuk kapal modifikasi hanya apabila terjadi perubahan fungsi menjadi kapal penangkap ikan dan perubahan jenis alat penangkap ikan;
  8. Foto copy persetujuan penggunaan nama kapal dari Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan untuk kapal yang belum memiliki tanda pendaftaran dan dokumen kebangsaan;
  9. Surat Keterangan dari Galangan kapal/tukang pembuat kapal yang diketahui Lurah dan/atau Camat setempat (khusus untuk kapal dalam proses pembangunan dan/atau selesai dibangun);
  10. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa Dokumen yang disampaikan benar adanya, bersedia diperiksa Fisik keberadaan Kapal tersebut, bukan modifikasi Kapal eks. Asing dan/atau Kapal eks.Pelaku IUU Fishing;
  11. Foto tampak samping dan belakang (khusus untuk kapal dalam proses pembangunan dan/atau selesai dibangun).

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP;
  2. Penerbitan Pertimbangan Teknis;
  3. Menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Persetujuan Pengadaan Kapal

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
      1.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Persetujuan Pengadaan Kapal"