Pertimbangan Teknis Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. b. Surat Kuasa berma terai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  3. c. Foto kopy KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Surat Pernyataan Kepemilikan Hanya Satu Unit Kapal yang diketahui oleh Kepala Dinas Kab/Kota bermaterai cukup serta penggunaan Alat Tangkap;
  5. e. Untuk kapal berukuran dari 0 s.d. 6 GT melampirkan Foto Kopy Pas Keci dan untuk ukuran 7 GT sd 10 GT melampirkan Foto Copy Surat Ukur/Gross Akta, Pas Besar dan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal;
  6. f. Kesanggupan untuk melaporkan hasil tangkapan ikan.

  1. Menerima berkas dari DPMPTSP;
  2. Penerbitan Pertimbangan Teknis;
  3. Menyampaikan dokumen Pertimbangan Teknis ke DPMPTSP

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan

  1. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan"