Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan: Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Pengantar dari Kalurahan;
  4. Rekening Listrik; dan
  5. Fotokopi Akta Kelahiran.

  1. Pengguna layanan datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas;
  3. Panewu menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu;
  4. Petugas menyampaikan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon Ponjong

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a)    secara tertulis melalui :
·         Surat yang ditujukan kepada Panewu Ponjong
·         Kotak Pengaduan.
b)   Telepon : (0274) 3950002
c)    Fax       : --
d)   Email    : kecponjong@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kantor Kapanewon Ponjong : Sumber Kidul Ponjong Ponjong GK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu"