Permohonan KTP

  1. Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:
  2. - Surat Pengantar dari RT /RW diketahui dukuh;
  3. -   Formulir permohonan KTP dari kalurahan (F.1-21);
  4. -   Fotokopi KK;
  5. -   Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, jika KTP hilang; dan
  6. -   KTP lama, untuk penggantian/KTP rusak.

  1. Pengguna layanan datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Panewu menandatangani formulir permohonan KTP (F.1-21); dan
  4. Petugas menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (operator SIAK di Kapanewon) dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada Operator SIAK di Kapanewon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diketahui Panewu

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kapanewon Ponjong.

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a)    secara tertulis melalui :
·         Surat yang ditujukan kepada Panewu Ponjong
·         Kotak Pengaduan.
b)   Telepon : (0274) 3950002
c)    Fax       : --
d)   Email    : kecponjong@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Kantor Kapanewon Ponjong : Sumber Kidul, Ponjong, Ponjong, Gunungkidul

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP"