Pelayanan pembuatan E-KTP

  1. Berusia 17 Tahun keatas
  2. Membawa surat pengantar RT/Rw
  3. Membawa fotocopy KK
  4. Membawa fotocopy Akte kelahiran

  1. Pastikan anda sudah berusia 17 Tahun ke-atas
  2. Pastikan Desa tempat domisili anda telah mendukung pembuatan KTP
  3. Membawa surat pengantar dari RT/RW, fotocopy KK asli, Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Ambil nomor antrian diloket, dan tunggu di ruang tunggu hingga petugas memanggil
  5. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital
  6. bubuhkan tandatangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain
  7. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan
  8. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
  9. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat

Kurangnya ketersediaan Blanko E-KTP.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan E-KTP "