Pencatatan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Fotocopi Surat Nikah Agama yang sudah di legalisir
  2. Fotokopi KTP yang dilegalisir (suami dan Istri)
  3. Fotocopi KK yang di Legalisir
  4. Fotocopi Kutipan AKte Kelahiaran yang dilegalisir (suami dan Istri)
  5. Surat Keterangan dari Lurah Setempat
  6. Surat Izin Atasan bagi TNI dan POLRI
  7. Foto WarnA Gandeng ukuran 6x4 sebanyak 4 Lembar
  8. Fotocopi Akte Kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak sebanyak 2 rangkap
  9. Fotocopi KTP saKSI 2 ORANG
  10. mengisi formulir pernyataan bermaterai 6.000
  11. mengisi Formulir permohonan

  1. Mengisi Formulir permohonan
  2. menyerahkan berkas persyaratan
  3. menerima berkas persyaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkwinan

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Akta Perkawinan"