Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Fotocopi Kartu Keluarga
  2. Fotocopi KTP
  3. Putusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian Yang bersangkutan
  4. Kutipan Akta Perkawinan
  5. Surat Keterangan Lurah

  1. Mengisi formulir
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menerima Berkas Persyaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian"