Pencatatan Kutipan Akta Pengakuan Anak

  1. Fotocopi KK dan KTP ayah Biologis dan Ibu kandung
  2. Fotocopi Akta Kelahiran
  3. Fotocopi Surat Perkawinan Agama
  4. Surat Pengakuan Anak dari Ayah Biologisyang disetujui ibu kandung
  5. Surat pengantar RT diketahui Lurah

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menerima Bukti Penyerahan Berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Akta Pengakuan Anak"