Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI-WNA

  1. Keputusan?penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI ke WNA
  2. Kutipan AKte Kelahiran dan Akte Perkawinan
  3. Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan Ri di negara yang bersangkutan
  4. Paspor RI
  5. KTP LAma WNI dan Kartu Identitas did dari negara Yang bersangkutan

  1. Menyerahkan Berkas
  2. Menerima Bukti Penyerahan Berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Status Kewarganegaraan

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI-WNA"