Pencatatan Kutipan Akta Pengesahan Anak

  1. Surat pengantar dari RT diketahui Lurah setempat
  2. Fotocopi KK dan Fotocopi KTP Kedua Orang Tua
  3. Akte Kelahiran anak yang akan disahkan
  4. Fotocopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  5. Surat Pernyataan dari Orang Tua terhadap anak kandungnya untuk disahkansebagai anak suami/isteri

  1. Menyerahkan berkas Persyaratan
  2. Menerima Bukti Berkas persyaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Akta Pengesahan Anak"