Pencatatan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter dan Kelurahan
  2. Fotocopi KK dan KTP yang meninggal
  3. Fotocopi KTP dan KK ahli Waris/yang melaporkan
  4. Surat Nikah yang meninggal jika ada
  5. Fotocopi Kutipan AKte Kelahiran yang meninggal jika Ada
  6. Mengisi Formulir Permohonan

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menerima Bukti Penyerahan Berkas Pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta kematian

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Akta Kematian"