Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Fotocopi KK
  2. Fotocopi KTP-EL Kedua Orang Tua
  3. Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan/Rumah sakit/ Bidan
  4. Fotocopi Buku Nikah
  5. Fotocopi KTP-El saksi 2 orang, apabila menggunakan SPTJM
  6. mengisi Formulir permohonan

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menerima Bukti penyerahan berkas

1 Jam

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN PELAYANAN AKTE KELAHIRAN

lapordukcapilpga@gmail.com

Whatsapp Pengaduan : 0813-8788-3285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081272097731

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akte Kelahiran"