Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama

  1. Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri yang sudah memperoleh Kekuatan Hukum
  2. Kutipan Akta Asli dan Fotocopi
  3. Fotocopi KK
  4. Fotocopi KTP
  5. Fotocopi Buku Nikah
  6. Mengisi Formulir

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menerima bUkti Penyerahan Berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Register Akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama"