Pelayanan Pelaporan Kutipan Akta kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri

  1. Fotocopi Kutipan Akta
  2. Fotocopi Paspor
  3. Fotocopi KK
  4. Fotocopi KTP
  5. Surat Keterangan dari Konsultan Jenderal RI

  1. Menyerahkann Berkas Persyaratan Ke Loket Pelayanan
  2. Menerima Bukti Penyerahan Berkas Persyaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pelaporan peristiwa penting WNI di luar negeri

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaporan Kutipan Akta kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian WNI di Luar Negeri"