Pelayanan Pembuatan Kutipan Akta Yang Rusak atau Hilang

  1. melampirkan kutipan akta yang rusak
  2. fotocopi KK dan KTP
  3. Fotocopi Buku Nikah
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. melampirkan Fotocopi Ijazah
  6. Melampirkan Surat Kehilangan Jika Hilang

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan Berkas persyaratan Ke loket Pelayanan
  3. Menerima bukti Penyerahan berkas persayaratan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Akta Pencatatan Sipil

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kutipan Akta Yang Rusak atau Hilang"