Pelayanan Legalisir Akta Pencatatan Sipil

  1. Fotocopi Akta-Akta Pencatatan SIpil
  2. Akta-Akta Pencatatan SIpil yang asli

  1. menyerahkan berkas asli dan fotocopi kebagian UMUM
  2. petugas memverifikasi berkas dan mencap basah berkas serta memberikan nomor legalisir
  3. mendelegasikan berkas untuk ditandatangani pejabat legalisir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Akta – akta Pencatatan Sipil

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Akta Pencatatan Sipil"