penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Berumur Kurang dari 17 Tahun
  2. Fotocopy AKte Kelahiran
  3. Fotocopy KK

  1. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  2. Menerima Bukti Penyerahan Berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

lapoordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"