Surat pindah datang WNI antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar Pindah dari keluarahan dan kecamatan
  2. Permohonan KK baru dari kelurahan
  3. Fotocopi Buku Nikah

  1. membawa berkas persayaratan ke loket pelayanan
  2. menerima bukti penyerahan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP-el

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pindah datang WNI antar Kecamatan"