Pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi KTP
  4. Mengisi blangko SKPLN mengetahui Keluarahan dan Kecamatan
  5. KK asli
  6. KTP asli

  1. Mengisi Formulir
  2. menyerahkan berkas pesryaratan
  3. menerima bukti penyerahan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPLN)

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)"