Pembuatan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. membawa Surat pindah dari Kedutaan Besar RI
  2. Paspor yang bersangkutan
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Nikah Jika ada
  4. Nomor KK dan NIK bagi yang pernah memiliki KK
  5. Mengisi Formulir SKDLN
  6. Perekaman KTP jika Belum

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menerima Bukti Penyerahan Berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri (SKDLN)

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN)"