Pembuatan Surat Pindah Keluar WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. membawa formulir permohonan pindah dari kelurahan
  2. membawa formulir permohonan pindah dari kecamatan
  3. KK Asli
  4. KTP ASLI

  1. Menyerahkan berkas persyaratan
  2. menerima bukti penyerahan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Keluar

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pindah Keluar WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi"