Surat Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Surat Pindah Asli (SKPWNI) dari Kabupaten/kota/provinsi
  2. Membawa Formulir Pembuatann KK dari Kelurahan
  3. KK asli Jika Pendatang numpang di tempat tujuan
  4. KTP Asli dari tempat asal
  5. Melampirkan Buku Bikah,Akta Perceraian dan Akta Pernikahan

  1. Menyerakan berkas ke loket pelayanan
  2. menerima bukti penyerahan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan KTP Elektronik

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Datang WNI antar Kabupaten/Kota/Provinsi"