Pembuatan KK dan KTP Orang Asing

  1. Fotocopi Paspor
  2. Fotocopi KITAP
  3. Pas foto warna 2x3 sebanyak 2 lembar
  4. mengisi formulir
  5. perekaman KTP

  1. Mengisi Formulir
  2. Menyerahkan Berkas Persyaratan
  3. Menerima Bukti Penyerahan Berkas
  4. Melakukan Perekaman

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK )

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK dan KTP Orang Asing"