Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing

  1. fotocopi paspor
  2. fotocopi KITAS
  3. Pas foto warna 2x3 sebanyak 2 lembar
  4. Mengisi Formulir

  1. mengisi formulir ke loket pelayanan
  2. menyerahkan berkas persyaratan
  3. menerima bukti penyerahan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi orang Asing"