Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Membawa Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/Desa atau Kelurahan
  2. Membawa KK asli
  3. Mengisi formulir pembuatan akta kelahiran

  1. Pemohon mengajukan persyaratan pembuatan akta kelahiran, pastikan persyaratan yang anda bawa lengkap dan benar.
  2. Persyaratan Akta Kelahiran anda akan diterima oleh petugas loket apabila lengkap, lalu petugas akan memberi nomor antrian.
  3. Operator SIAK menerima berkas permohonan untuk diterbitkan Draft Kutipan Akta Kelahiran melalui aplikasi SIAK.
  4. Draft Kutipan Akta Kelahiran dikoreksi oleh Kepala Bidang
  5. Kepala Dinas melakukan penandatanganan elektronik Kutipan Akta Kelahiran.
  6. Operator Cetak Akta melakukan pencetakan Kutipan Akta Kelahiran dan akan diberikan kepada Pemohon melalui Petugas Loket apabila akta telah selesai dicetak.

10 - 30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

      E-mail                                : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 0812-7301-1137

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"