Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
  3. Untuk yang berusia 5-16 tahun melampirkan pas foto ukuran 5R
  4. Mengisi formulir pembuatan KIA

  1. Pemohon melampirkan persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  2. Petugas Loket menerima berkas permohonan KIA dari pemohon, pastikan persyaratan yang anda bawa lengkap.
  3. Petugas register KIA melakukan verifikasi dan validasi data informasi dalam berkas permohonan KIA
  4. Operator KIA melakukan penginputan dan pencetakan KIA, setelah itu diberikan kepada Petugas Loket
  5. Petugas Loket memberikan KIA kepada Pemohon

10 - 30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan serta ketersediaan blangko KTP-el

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

      E-mail                                : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 0812-7301-1121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"