Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

  1. membawa fotocopy KK/KTP-El/AKTA-Akta Pencatatan Sipil
  2. Membawa Berkas Dokumen Kependudukan yang asli

  1. membawa berkas foto copy dokumen kependudukan ke bagian umum
  2. petugas legalisir memeriksa keaslian berkas
  3. petugas mencap basah legalisir dan memberi nomor legalisir
  4. petugas mendelegasikan kepada atasan yang berhak menandatangani legalisir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen kependudukan yang telah dilegalisir

lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan."