Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
  2. surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota
  4. KK lama
  5. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  6. Fotocopy KTP-El
  7. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah

  1. Mengisi Formulir
  2. menyerahkan berkas persyaratan
  3. menerima bukri penyerahan berkas

1 hari kerja (08.00-16.00)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

melalui email : lapordukcapilpga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"