Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi Formulir (F-1) untuk pembuatan KK
  2. Membawa KK asli yang lama
  3. Membawa asli dan fotokopi Buku Nikah (penambahan anggota keluarga karena menikah)
  4. Membawa asli dan fotokopi Surat Cerai (bagi yang bercerai)
  5. Membawa Surat Keterangan Pindah / Datang WNI (pembuatan KK karena pindah / datang)
  6. Membawa asli dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran (penambahan anggota keluarga yang baru lahir)
  7. Membawa asli dan fotokopi Surat Keterangan Kematian (pembuatan KK karena kematian anggota keluarga

  1. Pemohon melampirkan persyaratan pembuatan Kartu Keluarga (KK)
  2. Loket menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon. Jika lengkap memberikan nomor antrian kepada pemohon. Tunggu dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Operator SIAK melakukan verifikasi dan validasi data serta merekam data ke dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk selanjutnya diterbitkan Draft Kartu Keluarga.
  4. Melakukan koreksi Draft Kartu Keluarga oleh Kepala Bidang
  5. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik dan KK anda akan dicetak oleh Operator Cetak KK.
  6. Loket meregistrasi dan menyerahkan kepada anda apabila KK telah dicetak.

10 - 30 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

      E-mail                                : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 0812-7301-1121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"