Sertifikasi

  1. Fotocopy Akta Notaris Perusahaan
  2. Fotocopy SIUP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy Sertifikat Merek /Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI
  5. Struktur Organisasi Perusahaan yang disahkan
  6. Daftar Informasi terdokumentasi Perusahaan
  7. Surat Pernyataan diri / fotocopy Sertifikat SNI ISO 9001 : 2015 atau revisinya atau SNI ISO 22000 : 2009 atau HACCP
  8. Skema Diagram Alir Proses Kerja yang Disahkan
  9. Ilustrasi Desain Merek, tata cara pembubuhan tanda SNI
  10. Fotocopy SIPA / Surat Izin Kerjasama dari PDAM atau yang setara lainnya atau Surat Keterangan Kerjasama Perusahaan Pemohon dengan Perusahaan pemegang SIPA untuk air baku (untuk AMDK)
  11. Fotocopy sertifikat hasil uji air baku (untuk AMDK)
  12. Formulir Permohonan
  13. Formulir Pengendalian Mutu Bahan Baku / Penolong
  14. Formulir Proses Produksi dan Pengendalian Mutu dalam Proses
  15. Formulir Pengendalian Mutu Produk
  16. Formulir Peralatan Inspeksi / Pengujian

  1. -

2 (hari) : Penyerahan dokumen, Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

1 (hari) : Penerbitan tagihan biaya.

(5 hari) : Audit kecukupan dokumen.

(40 hari) : Audit lapangan, Assesment SSM, Verifikasi & Inspeksi Lapangan, Perusahaan melakukan perbaikan, Pengambilan contoh produk, Pengujian produk oleh laboratorium Uji, Sampling ulang (jika hasil uji mikrobiologi tidak memenuhi persyaratan SNI.

(7 hari) : Penyiapan bahnan evaluasi.

(1 hari) : Rapat tim evaluasi.

(4 hari) : Konsep SPPT SNI.

(1 hari) : Penerbitan SPPT SNI.

Tarif diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2011 

  • Permohonan Sertifikat Paket A

Perusahaan sudah memiliki sertifikat ISO 9000 dan masih berlaku

Biaya Rp. 10.000.000 (di luar biaya transportasi dan akomodasi Auditor dan PPC serta biaya pengujian contoh)

  • Permohonan Sertifikat Paket B

Perusahaan belum memiliki sertifikat ISO 9000

Biaya Rp. 13.500.000 (di luar biaya transportasi dan akomodasi Auditor dan PPC serta biaya pengujian contoh)

  • Pengawasan (Surveillance)

Biaya Rp. 4.500.00 (di luar biaya transportasi dan akomodasi Auditor dan PPC serta biaya pengujian contoh)

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)

A. Keluhan Banding Pada Sertifikasi :

1. Kasi Standardisasi & Sertifikasi melaporkan kepada Kepala Satker akan adanya pengajuan banding terhadap keputusan Lembaga yang berkaitan penanganan/ penyelesaian atas adanya banding, Kepala Satker dan dewan pembina membentuk Komite Banding yang sifatnya as-hoc untuk mengadakan rapat untuk menyelesaikan pengajuan banding tersebut.

2. Anggota Komite Banding yang diundang adalah anggota yang menguasai masalah yang terkait dengan isi pengajuan banding, minimal 3 orang.

3. Rapat Anggota Komite Banding melakukan investigasi terhadap permasalahan banding, bila diperlukan dapat memberikan kesempatan kepada pemohon banding untuk memberikan penjelasan secara formal.

4. Rapat Anggota Komite Banding memutuskan tindakan penyelesaian pengajuan banding.

5. Ketua Komite Banding menginformasikan secara tertulis hasil keputusan Anggota Komite Banding kepada Ketua LSPro.

6. Kepala BRSBB menyampikan hasil keputusan rapat Anggota Komite Banding tentang penyelesaian banding kepada pemohon banding.

7. Kepala Satker memantau pelaksanaan penyelesaian banding, yang telah diputuskan oleh rapat Anggota Komite Banding. Hasil Pemantauan direkam dalam FM 8.5.13-PHP. Pemantauan Keluhan, Banding atau Perselisihan.

B. Perselisihan pada LSPro

1. Kasi Standardisasi dan Sertifikasi melaporkan kepada Kepala Satker akan adanya perselisihan terhadap keputusan Lembaga yang berkaitan penanganan/ penyelesaian atas adanya perselisihan sesuai SOP-AP 4.3.2.2-PJT - Pengajuan Keberatan Informasi.

2. Kepala Satker menginformasikan secara tertulis kepada pemohon banding yang tidak terima atas keputusan Lembaga yang berkaitan penanganan/ penyelesaian tersebut, untuk mengadakan musyawarah dan meyelesaikan perselisihan tersebut secara damai.

3. Apabila tidak terjadi kesepakatan penyelesaian secara damai, maka Kepala Satker akan menyelesaikan perselisihan tersebut dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur Bdan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN) oleh arbiter - arbiter yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.

4. Hasil pemantauan direkam dalam FM 8.5.13 - PBP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi"