Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Persyaratan pembuatan KTP-el telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah
  3. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil kota/kabupaten asal bagi yang pindah
  4. Membawa KTP-el yang rusak bagi KTP-el yang rusak berat
  5. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian bagi pembuatan KTP-el karena hilang

  1. Pemohon mengajukan persyaratan pembuatan KTP-el, pastikan persyaratan yang anda bawa telah lengkap
  2. Petugas menerima dan memeriksa fomulir permohonan dan persyaratan dokumen kependudukan, petugas loket akan memberikan nomor antrian. Apabila pemohon belum melakukan perekaman, diberikan formulir permohonan perekaman. Tunggu hingga dipanggil petugas yang bersangkutan.
  3. Operator Rekam KTP-el melakukan pengambilan dan perekaman : pas foto, tanda tangan, iris mata, dan sidik jari. Pastikan tanda tangan tidak akan berubah-ubah, karena akan menyulitkan anda ketika mengurus dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain. Data biometrik yang telah direkam, selanjutnya akan dikirim ke Database Pusat (MMU) untuk dilakukan penunggalan data. Setelah data dianggap tunggal oleh pusat, maka dapat dicetak.
  4. Operator Cetak KTP-el menerima dan mengecek status KTP-el pemohon. Apabila status PRR (Print Ready Record), maka dilakukan pencetakan KTP-el, jika belum pemohon dapat membuat Surat Keterangan Perekaman KTP-el.
  5. Petugas loket meregistrasi dan menyerahkan KTP-el kepada pemohon


30 menit - 1 jam

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan serta ketersediaan blangko KTP-el

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP-el

-     Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

     Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-     Telepon  0728-7251709

-     Whats App Pengaduan (0812 7301 1131)                                

Whats App Pelayanan Pendaftaran Penduduk (0812 7301 1121)

Whats App Pelayanan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : disdukcapilkpb@yahoo.co.id

-      Website : disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                      

      Website                             : lapor.go.id

  SMS                                   : 1708

      E-mail                                : kontak@lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA 0812-7301-1121

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"