Rekomendasi Pelayanan Nikah karena Dilaksanakan kurang dari 10 hari setelah pendaftaran

  1. Alasan mendesak perlunya rekomendasi
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli
  4. membawa dokumen pendukung lain bila diperlukan

  1. Pemohon (kedua mempelai) beserta orang tua/wali datang ke kecamatan dengan membawa berkas persyaratan;

Jangka waktu pelayanan maksimal adalah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan kurang dari 10 hari setelah pendaftaran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelayanan Nikah karena Dilaksanakan kurang dari 10 hari setelah pendaftaran"