Pengesahan Rekomendasi Kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten

  1. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa berikut dokumen pendukungnya;
  2. Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
  3. Dokumen lain bila diperlukan

  1. Pemohon/kuasa yang ditunjuk datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

jangka waktu maksimal pelayanan adalah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan rekomendasi kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rekomendasi Kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten"