Jangka waktu pelayanan maksimal 14 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Penerbitan KTP el Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang untuk WNI
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store