Pelayanan Penerbitan KTP el Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang untuk WNI

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal dilampiri KTP/surat pernyataan bahwa KTP ditarik di daerah asal; dan
  2. KTP el lama disertai surat keterangan / bukti perubahan peristiwa
  3. KTP el yang Rusak untuk KTP Rusak
  4. Surat Ket Kehilangan dari kepolisian untuk KTP Hilang

  1. Pemohon/kuasa yang ditunjuk datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

Jangka waktu pelayanan maksimal 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan KTP el Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang untuk WNI

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KTP el Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, dan Hilang untuk WNI"