Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  1. FC Buku Nikah / akta perceraian
  2. SPTJM Perkawinan /perceraian

  1. Pengguna layanan datang ke Kapanewon dengan membawa persyaratan;

Jangka waktu pelayanan maksimal adalah 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"