Keterangan Rencana Kabupaten

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemohon
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pemilik Tanah Bila Pemohon Bukan Pemilik Tanah
  3. Fotokopi Alas Hak Atas Tanah Yang Akan Dimanfaatkan
  4. Denah Lokasi
  5. Titik Koordinat Lokasi Lahan Yang Membentuk Poligon
  6. Syarat Lain Bila Diperlukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten kepada Kepala DPMPT
  2. Kepala DPMPT meneruskan permohonan kepada Kepala DPTR
  3. Kepala DPTR memproses permohonan Keterangan Rencana Kabupaten
  4. Kepala DPTR mengirimkan hasil Keterangan Rencana Kabupaten kepada Kepala DPMPT
  5. Pemohon mengambil hasil Keterangan Rencana Kabupaten ke DPMPT

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Keterangan Rencana Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Rencana Kabupaten"