Pelayanan Penerbitan Kutipan II Akta Kelahiran

  1. A. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN
  2. B. FOTO COPY AKTA YANG HILANG/RUSAK.
  3. C. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (UNTUK AKTA HILANG).
  4. D. MELAMPIRKAN DATA PENDUKUNG UNTUK AKTA KUTIPAN II

  1. 1. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN.
  2. 2. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTREAN.
  3. 3. MENYERAHKAN BERKAS, MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN MEMBUAT TANDA TERIMA PENGAMBILAN.
  4. 4. MENCARI ARSIP REGISTRASI AKTA.
  5. 5. MENGISI KUTIPAN II KE REGISTRASI AKTA.
  6. 6. PENGETIKAN KUTIPAN II AKTA.
  7. 7. VERIFIKASI DAN KOREKSI KUTIPAN II
  8. 8. PENANDA TANGANAN AKTA
  9. 9. MEREGISTRASI DAN MENYIMPAN ARSIP PERMOHONAN
  10. 10. MENYERAHKAN AKTA

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan II Akta Kelahiran

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store