Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Foto copy Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP Pemohon atau yang dikuasakan, dan atau identitas lainya yang masih berlaku
  3. Foto copy Surat persetujuan tetangga/lingkungan yang diketahui oleh Kades, Lurah atau Camat
  4. Foto copy tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun berjalan
  5. Foto copy bukti kepemilikan lahan (sertifikat, akta jual beli, atau lainnya yang sah)
  6. Foto copy denah dan foto bangunan atau perencanaan bangunan yang disetujui Dinas PUPR
  7. Foto copy Surat Rekomendasi Camat
  8. Foto copy Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang (bila diperlukan)
  9. Foto copy Surat Alih Fungsi Lahan (bila diperlukan)
  10. Foto copy Izin Lingkungan (bila diperlukan)
  11. Foto copy surat rekomendasi dari instansi terkait (bila diperlukan)
  12. Foto copy NPWP
  13. Foto copy Surat Kuasa (jika di kuasakan) bermaterai
  14. Foto copy IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)

  1. Membuat surat permohonan rekomendasi IMB;
  2. Mengantar surat permohonan ke DPMPTSP Kab. Kepahiang;
  3. Surat Pengantar rekomendasi dari DPMPTSP diterima di Sekretariat Dinas PUPR diagenda sebagai surat masuk;
  4. Surat rekomendasi disposisi ke TIM IMB Dinas PUPR dan diagenda sebagai surat masuk;
  5. Apabila dokumen permohonan lengkap maka akan diproses oleh TIM IMB. Jika, tidak maka akan dikembalikan lagi ke pemohon untuk dilengkapi kembali;
  6. TIM IMB melakukan survey ke lokasi/lapangan;
  7. Jika memenuhi verifikasi terhadap REGULASI maka akan dilakukan rapat TIM IMB DPUPR Kab. Kepahiang untuk perhitungan Biaya (Jenis, Luas dan Struktur Bangunan);
  8. Penyampaian perhitungan Biaya kepada Pemohon;
  9. Pembuatan Legalitas Rekomendasi IMB;
  10. Pemohon dihubungi untuk mengambil rekomendasi IMB melalui DPMPTSP Kab. Kepahiang;

14 Hari kerja

1. Retribusi IMB (Luas Bangunan x Koefisien Bangunan x 5000/m2)

2. Galian - C (Pajak Material Tambang)

Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"