Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP)

  1. Asli Surat Permohonan SKBP ditujukan kepada Ketua PTUN Yogyakarta
  2. Asli Surat Permohonan SKBP ditujukan kepada Ketua PTUN Yogyakarta
  3. Fotocopy Kartu Indentitas Pemohon / Kuasanya
  4. Asli Surat Kuasa apabila menggunakan Kuasa Hukum
  5. Fotocopi AD / ART/Akta Perusahaan terbaru Jika Pemohon dari Perusahaan

  1. Pemohon datang dengan membawa semua persyaratan ke loket PTSP Meja Informasi
  2. Pemohon bisa mengajukan secara online melalui layanan SILANI pada Website : www.ptun-yogyakarta.go.id
  3. isi formulir permohonan
  4. Petugas akan memproses permohonan dan surat keterangan bebas perkara akan diserahkan ke pemohon bila sudah selesai di loket 2 meja PTSP.

Setiap Hari Kerja

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP)

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WA (0274) 520502, SILANI di Website.www.ptun-yogyakarta.go.id