Permohonan Kuasa Insidentil

  1. Asli Surat Permohonan Kuasa Insidentil ditujukan kepada Ketua PTUN Yogyakarta
  2. Fotocopy Kartu Indentitas dan Kartu Keluarga (KK) Pemberi Kuasa
  3. Fotocopy Kartu Indentitas dan Kartu Keluarga (KK) Penerima Kuasa
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan menyatakan masih adanya hubungan kekeluargaan antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa
  5. Sedang berperkara di PTUN Yogyakarta

  1. Pemohon datang sendiri ke loket PTSP Meja Informasi
  2. Pemohon datang sendiri ke loket PTSP Meja Informasi
  3. sampaikan maksud anda untuk mengajukan permohonan kuasa insidentil
  4. petugas akan meregistrasi permohonan anda
  5. tunggu proses penetapan Ketua PTUN sekitar 2 hari kerja. Bila penetapan Ketua PTUN telah ditandatangani, anda akan diberitahu untuk tahap selanjutnya

Setiap Hari Kerja

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Penetapan Ketua tentang Kuasa Insidentil

Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

Wa : +6282241703717

Email : jogjakarta@ptun.org

Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store