Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

  1. Posbakum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum dapat berupa : Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, dan/atau Unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat, dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. Pemberian layanan bantuan hukum meliputi: a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum; b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma ;

  1. datanglah ke loket Pos Bantuan Hukum PTUN Yogyakarta
  2. petugas posbakum akan melayani konsultasi hukum dan memberikan advis hukum jika diperlukan.

Hari  :   Selasa – Rabu 

Jam  :    09.00  - 12.00  WIB

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum untuk masyarakat kurang mampu secara litigasi

1. Telepon /Fax : (0274)520520 / (0274)581675

2. Wa : +6282241703717

3. Email : jogjakarta@ptun.org

4. Website : http//www.ptun-yogyakarta.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon /WA (0274) 520502, E-Jamu LAKU di Website.www.ptun-yogyakarta.go.id