Pelayanan Pelaporan KTP Perubahan, Hilang dan Rusak

  1. FOTOKOPI KARTU KELUARGA YANG SUDAH DIPERBAIKI (UNTUK LAPORAN PERUBAHAN ELEMEN)
  2. FOTOKOPI KK DAN SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN (KHUSUS UNTUK LAPORAN KEHILANGAN)
  3. FOTOKOPI KK DAN MELAMPIRKAN KTP RUSAK (KHUSUS UNTUK LAPORAN RUSAK FISIK KTP-EL)

  1. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN
  3. MENYERAHKAN BERKAS PERSYARATAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN
  4. PENCETAKAN KTP
  5. MENYERAHKAN KTP ELEKTRONIK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store