Pelayanan Perekaman, KTP Pemula

  1. FOTOKOPI KARTU KELUARGA (SETELAH TERBIT KK BARU BISA MEMPROSES KTP)
  2. MELAKUKAN PEREKAMAN (JIKA BELUM MELAKUKAN PEREKAMAN DATA KTP-EL) DI KANTOR UPTD SESUAI DOMISILI KK YANG BERSANGKUTAN
  3. -

  1. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN
  3. MENYERAHKAN FOTOKOPI KK KEPADA PETUGAS OPERATOR
  4. MELAKUKAN FOTO, PEREKAMAN IRIS MATA DAN SIDIK JARI
  5. PENCETAKAN KTP
  6. MENYERAHKAN KTP ELEKTRONIK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store