Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. MENGISI FORMULIR PERMOHONAN KIA (FORMULIR F1.02)
  2. FOTOKOPI KARTU KELUARGA
  3. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN ANAK
  4. PAS FOTO 3X4 (UNTUK ANAK DI ATAS 5 TAHUN)

  1. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN
  3. MENYERAHKAN BERKAS PERSYARATAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN
  4. PENGETIKAN DAN PENCETAKAN KIA
  5. MENYERAHKAN KIA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store