Pelayanan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Yang Baru Pindah Ke Palembang

  1. MENGISI FORMULIR F1.02 UNTUK PERMOHONAN KK BAGI PENDUDUK WNI
  2. MENGISI FORMULIR YANG DIGUNAKAN UNTUK PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI
  3. FOTOKOPI BUKU NIKAH/ AKTA PERKAWINAN
  4. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN
  5. SURAT KETERANGAN PINDAH YANG DIKELUARKAN DISDUKCAPIL (SKPWNI)

  1. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN
  3. MENYERAHKAN BERKAS PERSYARATAN DAN MEMERIKSA KELENGKAPAN
  4. MENCETAK KK
  5. PENANDATANGANAN KK
  6. MENYERAHKAN KK

1 Hari kerja

TANPA BIAYA (GRATIS) SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 24 TAHUN 2013, TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Kartu Keluarga (KK)

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store