Layanan whistleblowing system

  1. Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor
  2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduannya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus tersebut tetap akan diterima dan ditindaklanjuti
  3. Dalam hal pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau Pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan
  4. Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai: a. Identitas aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau pengadilan tempat terlapor bertugas; b. Perbuatan yang dilaporkan; c. Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadakan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara
  5. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  6. Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya. Namun demikian selama dalam informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitas akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung
  7. Tata Cara Pengiriman 1. Pengaduan ditujukan kepada: a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau b. Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan. 2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata

  1. untuk pengaduan daring (online) melalui website SIWAS, pastikan anda sudah masuk ke sistem dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
  2. isi semua formulir yang disediakan sistem
  3. setelah selesai memasukan semua data yang dibutuhkan, pastikan anda sudah klik tombol kirim laporan.
  4. untuk pengaduan luring (offline), bawa semua data laporan pengaduan anda ke PTUN Yogyakarta.
  5. laporan pengaduan dapat dimasukan ke kotak pengaduan atau diserahkan ke petugas meja pengaduan di PTSP PTUN Yogyakarta.

Setiap Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan whistleblowing system / pengaduan

1. Telphone  No. (0274) 520502

2. Faxsimile No. (0274) 581675

3. web: https://siwas.mahkamahagung.go.id/

4. Email :  pengaduan@badanpengawas.net

5. Meja Pengaduan pada PTUN  Yogyakarta

6. Surat dikirim kepada: Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

7. WA (Pesan singkat)  +6282241703717

8. Kotak Pengaduan dan Saran di Meja PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store