Sertifikasi Industri Hijau

No. SK: 480 Tahun 2021

  1. Daftar Isian Permohonan Sertifikasi Industri Hijau yang berisi : - Informasi Umum Perusahaan Industri - Informasi proses (Diagram alir proses) - Data Material Input (bahan baku dan bahan kimia penolong), 12 bulan sebelum waktu audit, - Data Energi listrik dan panas untuk proses produksi dan utilitas), 12 bulan sebelum waktu audit, - Data penggunaan air, 12 bulan sebelum waktu audit, - Data proses produksi (rencana waktu beroperasi, waktu beroperasi, rencana produksi, produksi riil, produk yang sesuai standar (good produk), ideal run rate. - Data pemenuhan baku mutu air limbah, emisi gas buang dan udara ambien. - Data sarana pengelolaan limbah cair, limbah padat, limbah B3, emisi gas buang dan udara ambien
  2. salinan Izin Usaha lndustri atau Tanda Daftar Industri
  3. salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  4. salinan Izin Dokumen Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  5. daftar isian profil perusahaan
  6. deskripsi dan diagram alir proses produksi
  7. neraca massa
  8. neraca energi
  9. neraca air
  10. dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya
  11. salinan dokumen standar operasional prosedur
  12. salinan kebijakan dan Struktur Organisasi Industri Hijau
  13. salinan perencanaan strategis, pelaksanaan, dan pemantauan penerapan Industri Hijau
  14. salinan laporan kegiatan tanggung jawab social perusahaan
  15. Membayar biaya sertifikasi sesuai e-billing

  1. Prosedur pelayanan yang digunakan antara lain : 1. PSM 8.10 Prosedur Audit Tahap 1 2. PSM 8.11 Prosedur Audit Tahap 2 3. PSM 8.12 Prosedur Keputusan Sertifikasi 4. PSM 8.13 Penerbitan Sertifikat 5. PSM 8.14 Prosedur Survailen 6. PSM 8.15 Prosedur Sertifikasi Ulang Sertifikasi Awal 7. PSM 8.16 Prosedur Penerbitan, Pemeliharaan, Penundaan, Pencabutan, dan Pemulihan Sertifikat, Gagal Sertifikasi, Serta Perubahan Ruang Lingkup
  2. -

41 Hari Kerja
Waktu : Senin s.d Kamis
Pukul : 07.30 s.d 16.00 WIB
Waktu : Jumat
Pukul : 07.30 s.d 16.30 WIB

- Tarif Sesuai PP No. 54 Tahun 2021

- Biaya berdasarkan jenis kegiatan sertifikasi (Awal/ulang,survailen) dan lama kegiatan audit (hari)

Sertifikat Industri Hijau

Penanganan Keluhan Pelanggan sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan Nomor
17-BIPA/2
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan
publik BSPJI Palembang dilengkapi :
- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482
- Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com
- WA : 08117858001
- Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482 - Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com - WA : 08117858001 - Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Industri Hijau"