Sertifikasi Produk

No. SK: 480 Tahun 2021

  1. (Syarat sertifikasi Tipe 5 atau tipe 3) Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan Kesesuaian*) melampirkan Sertifikat ISO 9001 jika tersertifikasi
  3. Surat Pernyataan Menerapkan CPPOB Minimal Level 2 *)Untuk Industri Makanan
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Tidak Memasarkan Produk Sebelum SPPT SNI Terbit *)Sertifikasi Awal / Perluasan Ruang Lingkup
  5. Fotokopi Sertifikat yang pernah diterbitkan* Optional
  6. Akta Notaris
  7. NPWP Perusahaan / Importir
  8. Sertifikat atas Merk Dagang yang masih berlaku, atau Surat Izin atau Surat Pendaftaran merk Dagang Kemenkum HAM maksimal 6 bulan/ Tanda Pengenal Produsen
  9. Fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek atau fotokopi surat perjanjian makloon *apabila perusahaan menggunakan merek dari badan usaha lain
  10. Ilustrasi dan pembubuhan tanda SNI, misalnya label khusus, dicetak dll yang akan digunakan*) Untuk setiap tipe/jenis yang di ajukan
  11. Izin Usaha Industri / Surat Ijin Usaha Perdagangan /Nomor Induk Berusaha
  12. Angka Pengenal Importir *) Untuk Importir
  13. SIPA (Surat Izin Pengambilan Air untuk AMDK) *) Untuk Komoditi AMDK * Optional
  14. Surat perjanjian kerjasama dengan pemilik SIPA, apabila pemilik SIPA berbeda dengan produsen *) Untuk Komoditi AMDK * Optional
  15. Daftar Isian Permohonan
  16. Pengendalian Mutu Produk (STD-03) *) dari bahan baku sampai produk akhir
  17. Pengendalian Mutu Bahan Baku/Penolong (STD-04)
  18. Proses Produksi dan Pengendalian Mutu dalam Proses (STD-05)
  19. Peralatan Produksi (STD-06)
  20. Peralatan Inspeksi/ Pengujian (STD-07)
  21. Bagan Produksi
  22. Bagan Organisasi Perusahaan
  23. Diagram Bisnis Perusahaan
  24. Hasil Uji Percobaan Produk dari Laboratorium Terakreditasi sesuai SNI 3554:2015*) sebagai dokumen tambahan*) Untuk Komoditi AMDK*) terbaru
  25. Hasil Uji Bahan Baku dari Laboratorium Terakreditasi sesuai dengan Permenkes tentang Pengawasan Air Bersih *) Untuk Komoditi AMDK *) terbaru
  26. Laporan hasil pengujian produk yang dilakukan oleh perusahaan*) terbaru
  27. Bukti pelaksanaan Internal Audit
  28. Bukti pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen
  29. Dokumen sistem manajemen, atau SOP yang dimiliki perusahaan sesuai Sertifikasi yang diinginkan
  30. Daftar Induk Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja dan Formulir dll)
  31. Membayar biaya sesuai e-billing
  32. (Syarat sertifikasi tipe 1b/1n) Surat Permohonan
  33. Surat Pernyataan Kesesuaian*) melampirkan Sertifikat ISO 9001 jika tersertifikasi
  34. Surat Pernyataan Bermaterai yang menyatakan bertanggungjawab terhadap peredaran mainan sesuai dengan ketentuan SNI*) komoditi mainan anak
  35. Surat Pernyataan Kesanggupan Tidak Memasarkan Produk Sebelum SPPT SNI Terbit *)Sertifikasi Awal / Perluasan Ruang Lingkup
  36. Akta Notaris
  37. NPWP Perusahaan / Importir
  38. Sertifikat atas Merk Dagang yang masih berlaku, atau Surat Izin atau Surat Pendaftaran merk Dagang Kemenkum HAM maksimal 6 bulan/ Tanda Pengenal Produsen
  39. Fotokopi perjanjian lisensi dari pemilik merek atau fotokopi surat perjanjian makloon *apabila perusahaan menggunakan merek dari badan usaha lain
  40. Batasan dan ketentuan Izin Usaha Industri*) di dalam IUI atau Lampiran Jumlah Produk yang akan disertifikasi
  41. Ilustrasi dan pembubuhan tanda SNI, misalnya label khusus, dicetak dll yang akan digunakan
  42. Daftar List yang akan disertifikasi
  43. Izin Usaha Industri / Surat Ijin Usaha Perdagangan
  44. Angka Pengenal Importir / NIB
  45. Bill of Lading
  46. Commercial Invoice
  47. Daftar Isian Permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI/ Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSPro-BIPA/STD-02 atau F.LSSM 09.01.00.01)
  48. Pengendalian Mutu Produk ( LSPro-BIPA/STD-03) *) dari bahan baku sampai produk akhir
  49. Pengendalian Mutu Bahan Baku/Penolong ( LSPro-BIPA/STD-04)
  50. Proses Produksi dan Pengendalian Mutu dalam Proses ( LSPro-BIPA/STD-05)
  51. Peralatan Produksi (LSPro-BIPA/STD-06 atau F.LSSM 09.01.00.01)
  52. Peralatan Inspeksi/ Pengujian (LSPro-BIPA/STD-07 atau F.LSSM 09.01.00.01)
  53. Bagan Produksi
  54. Laporan hasil pengujian yang dilakukan oleh perusahaan*) terbaru
  55. Membayar biaya sesuai e-billing

  1. Prosedur Prosedur Penanganan Kontrak Sertifikasi PSM 06.07 1. PSM 8.15 Prosedur Sertifikasi Ulang Sertifikasi Awal 2. PSM 8.14 Prosedur Survailen 3. PSM 8.12 Prosedur Keputusan Sertifikasi 4. PSM 8.13 Penerbitan Sertifikat 5. PSM 8.16 Prosedur Penerbitan, Pemeliharaan, Penundaan, Pencabutan, Dan Pemulihan Sertifikat, Gagal Sertifikasi, Serta Perubahan Ruang Lingkup
  2. -

41 hari kerja diluar waktu pengujian produk dan penyelesaian ketidaksesuasian audit lapangan

-Tarif sesuai PP No. 54 Tahun 2021

-Berdasarkan jenis kegiatan sertifikasi (Awal/ulang,survailen) dan lama kegiatan audit (hari)

1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) 2. Sertifikat Kesesuaian (COC)

Penanganan Keluhan Pelanggan sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan Nomor
17-BIPA/2
Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan
publik BSPJI Palembang dilengkapi :
- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482
- Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com
- WA : 08117858001
- Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Telepon : 0711-412482, Fax 0711-412482 - Email : baristandpalembang.kemenperin@gmail.com - WA : 08117858001 - Web : bspjipalembang.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Produk"